Polisi Gulung Bandar Narkoba di Tanah Jawa, 51 Paket Sabu Disita
Jum'at, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB
loading...
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Foto/Istimewa
A
A
A
SIMALUNGUN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Resort Simalungun, Polda Sumatera Utara pada Kamis (11/7).
Tersangka pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Huta IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia di tangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan penangkapan terhadap KH alias Usep dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba di rumah Usep.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Medan, Sita 10 Kg Sabu
Setelah menerima laporan itu, personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya menangkap Usep.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (12/7/2024).
Tersangka pengedar yang ditangkap adalah KH alias Usep (49), warga Huta IV, Nagori Balimbingan, Tanah Jawa. Dia di tangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan penangkapan terhadap KH alias Usep dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli narkoba di rumah Usep.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Medan, Sita 10 Kg Sabu
Setelah menerima laporan itu, personel Polisi dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan penyelidikan awal hingga akhirnya menangkap Usep.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram,” kata AKP Irvan, Jumat (12/7/2024).
Lihat Juga :