Pemprov Susun Pedoman Protkes untuk Digunakan di Kabupaten/Kota se-Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel tengah menyusun pedoman protokol kesehatan (protkes) yang akan menjadi panduan beraktivitas bagi pemerintah kabupaten/kota di masa pandemi COVID-19 . Menurut Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah , regulasi yang menekankan pada penguatan pelaksanaan protkes sebagai pencegahan COVID-19 ini, mengatur berbagai ruang lingkup aktivitas sosial di tempat umum, baik di institusi pendidikan, aktivitas ibadah, hingga di tempat kerja, dan usaha.
"Kita sekarang sedang membuat kajian sebagai pedoman untuk digunakan oleh daerah. Tapi daerahnya sendiri yang akan memutuskan, bukan kita. Kita cuma beri pedoman" beber Nurdin di rumah jabatannya, kemarin. Baca : Gubernur Sulsel Prihatin Warga Kena PHK Akibat Pandemi COVID-19
Nurdin menambahkan, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di tiap daerah. "Ini lagi disusun, akan kita buat untuk Sulsel. Maka saya bilang pedomannya nanti dibuatkan perbup dan perwali," sambungnya.
Nurdin mencontohkan, dalam pedoman yang dimaksud mengatur tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel. Ada kriteria pembatasan yang diatur ketika melaksanakan agenda tersebut. "Termasuk misalnya pesta pernikahan, kita lagi buatkan pedomannya. Jadi apa yang harus dilakukan, kita cantumkan di situ. Undangan, misalnya, kapasitas gedung berapa, dan jaga jarak bagaimana," papar dia.
Dilanjutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel pun misalnya, tidak memperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan.
Menurut Nurdin pelaksanaan protokol kesehatan jauh lebih bisa dikendalikan di tempat tertentu semisal hotel. Daripada harus menggelar resepsi pernikahan di rumah. "Ini jauh lebih bisa dikendalikan dibanding buat pesta di rumah," tegasnya.
Sementara Ketua Tim Pengendali COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin, mengaku pedoman ini sebagai tindaklanjut atas Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Jokowi sebelumnya.
"Poinnya adalah penguatan terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan oleh pemda dan institusi pemerintahan," jelas Ridwan. Baca Juga : Gubernur Sulsel Apresiasi Penanganan COVID-19 di Lapas dan Rutan se-Sulsel
Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan aturan serupa. Yang bisa mengatur regulasi pelaksanaan sanksi secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan warga akan pelaksanaan protokol kesehatan.
Dikatakan, pedoman protkes yang disusun Pemprov Sulsel ini akan ditetapkan dalam peraturan gubernur (pergub). "Karena beberapa daerah sudah memiliki perda tentang protokol kesehatan, jadi kemunkinan didorong menjadi Pergub. Tapi nanti masih akan dikaji lebih jauh oleh bidang hukum," tambahnya.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) inipun berharap, pedoman protkes ini kedepan bisa meningkatkan kedisiplinan warga. Untuk bersama-sama berkontribusi menekan penularan COVID-19 .
Apalagi laju penularan COVID-19 di wilayah Sulsel masih terjadi meski telah menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif baru sebanyak 39 kasus sejak kemarin.
Dengan begitu, berdasarkan data yang dihimpun akumulasi kasus COVID-19 di Sulsel hingga tanggal 18 Agustus 2020 tercatat sebanyak 11.127 kasus. Namun 8.066 diantaranya sudah sembuh. Sedangkan 346 lainnya dilaporkan meninggal. Lalu 2.715 orang masih dirawat baik di rumah sakit, dan sebagian besar ditangani lewat program isolasi mandiri secara terpusat.
"Untuk menekan laju penularan tentu ada baiknya setiap Pemda segera merealisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disipiln penegakan protokol kesehatan. Supaya betul dapat dikawal dengan dalam hal promotif, preventif dan deteksi dini COVID-19 ," pungkas Ridwan. Baca Lagi : HUT RI ke-75, Nurdin Abdullah Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan
"Kita sekarang sedang membuat kajian sebagai pedoman untuk digunakan oleh daerah. Tapi daerahnya sendiri yang akan memutuskan, bukan kita. Kita cuma beri pedoman" beber Nurdin di rumah jabatannya, kemarin. Baca : Gubernur Sulsel Prihatin Warga Kena PHK Akibat Pandemi COVID-19
Nurdin menambahkan, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di tiap daerah. "Ini lagi disusun, akan kita buat untuk Sulsel. Maka saya bilang pedomannya nanti dibuatkan perbup dan perwali," sambungnya.
Nurdin mencontohkan, dalam pedoman yang dimaksud mengatur tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel. Ada kriteria pembatasan yang diatur ketika melaksanakan agenda tersebut. "Termasuk misalnya pesta pernikahan, kita lagi buatkan pedomannya. Jadi apa yang harus dilakukan, kita cantumkan di situ. Undangan, misalnya, kapasitas gedung berapa, dan jaga jarak bagaimana," papar dia.
Dilanjutkan, pelaksanaan resepsi pernikahan di hotel pun misalnya, tidak memperbolehkan undangan makan prasmanan di tempat. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berpotensi memunculkan penularan.
Menurut Nurdin pelaksanaan protokol kesehatan jauh lebih bisa dikendalikan di tempat tertentu semisal hotel. Daripada harus menggelar resepsi pernikahan di rumah. "Ini jauh lebih bisa dikendalikan dibanding buat pesta di rumah," tegasnya.
Sementara Ketua Tim Pengendali COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin, mengaku pedoman ini sebagai tindaklanjut atas Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Jokowi sebelumnya.
"Poinnya adalah penguatan terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan oleh pemda dan institusi pemerintahan," jelas Ridwan. Baca Juga : Gubernur Sulsel Apresiasi Penanganan COVID-19 di Lapas dan Rutan se-Sulsel
Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi daerah untuk menerapkan aturan serupa. Yang bisa mengatur regulasi pelaksanaan sanksi secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan warga akan pelaksanaan protokol kesehatan.
Dikatakan, pedoman protkes yang disusun Pemprov Sulsel ini akan ditetapkan dalam peraturan gubernur (pergub). "Karena beberapa daerah sudah memiliki perda tentang protokol kesehatan, jadi kemunkinan didorong menjadi Pergub. Tapi nanti masih akan dikaji lebih jauh oleh bidang hukum," tambahnya.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) inipun berharap, pedoman protkes ini kedepan bisa meningkatkan kedisiplinan warga. Untuk bersama-sama berkontribusi menekan penularan COVID-19 .
Apalagi laju penularan COVID-19 di wilayah Sulsel masih terjadi meski telah menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif baru sebanyak 39 kasus sejak kemarin.
Dengan begitu, berdasarkan data yang dihimpun akumulasi kasus COVID-19 di Sulsel hingga tanggal 18 Agustus 2020 tercatat sebanyak 11.127 kasus. Namun 8.066 diantaranya sudah sembuh. Sedangkan 346 lainnya dilaporkan meninggal. Lalu 2.715 orang masih dirawat baik di rumah sakit, dan sebagian besar ditangani lewat program isolasi mandiri secara terpusat.
"Untuk menekan laju penularan tentu ada baiknya setiap Pemda segera merealisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disipiln penegakan protokol kesehatan. Supaya betul dapat dikawal dengan dalam hal promotif, preventif dan deteksi dini COVID-19 ," pungkas Ridwan. Baca Lagi : HUT RI ke-75, Nurdin Abdullah Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan
(sri)