Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pemotong Hibah Ponpes
Jum'at, 16 April 2021 - 12:55 WIB
loading...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2020.
Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.Baca juga: Resmikan Bangunan di Ponpes Tajul Falah, Kapolri Didoakan Sejumlah Kiai
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. Baca juga: Resmikan Gedung di Ponpes, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus
Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.Baca juga: Resmikan Bangunan di Ponpes Tajul Falah, Kapolri Didoakan Sejumlah Kiai
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, ES ditetapkan tersangka setelah penyididik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (16/4/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponepes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. Baca juga: Resmikan Gedung di Ponpes, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus
Lihat Juga :