Istri Oknum Polisi Serang Debt Collector Mengadu ke Polda Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - DS (44) istri dari Aiptu FI oknum polisi yang menembak dan menusuk 2 debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum polisi berinisial FI menembak dua debt collector di halaman parkir PSX Palembang. Foto/Ist
Saat ke Polda Sumsel, DS didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
"Benar semalam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas membuat laporan ke polisi," kata DS, Minggu (24/3/2024)
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.
Dihadapan penyidik kemarin, DS mengaku para debt collector itu mengadang laju kendaraannya yang dikemudian Aiptu FI. Selanjutnya mereka menggedor kaca mobil dengan keras.
Kemudian, Aiptu FI dan kliennya (DS) turun dari mobil, para debt collector ini lantas merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong kliennya hingga terjatuh.
Tepisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Aiptu FI yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan debt collector di area parkiran mal Palembang tersebut masih dalam pencarian.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian tim gabungan Propam dan Reskrim," pungkasnya.
Oknum polisi berinisial FI menembak dua debt collector di halaman parkir PSX Palembang. Foto/Ist
Saat ke Polda Sumsel, DS didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
"Benar semalam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas membuat laporan ke polisi," kata DS, Minggu (24/3/2024)
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel.
Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.
Dihadapan penyidik kemarin, DS mengaku para debt collector itu mengadang laju kendaraannya yang dikemudian Aiptu FI. Selanjutnya mereka menggedor kaca mobil dengan keras.
Kemudian, Aiptu FI dan kliennya (DS) turun dari mobil, para debt collector ini lantas merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong kliennya hingga terjatuh.
Tepisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Aiptu FI yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dengan debt collector di area parkiran mal Palembang tersebut masih dalam pencarian.
"Yang bersangkutan masih dalam pencarian tim gabungan Propam dan Reskrim," pungkasnya.
(shf)