Diduga Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz, Mantan Kabid Dikdas Mura Digelandang ke Lapas

Kamis, 25 April 2024 - 19:10 WIB
loading...
Diduga Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz, Mantan Kabid Dikdas Mura Digelandang ke Lapas
Mantan Kabid Dikdas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Netty Herawati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi makan minum rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Mantan Kabid Dikdas Kabupaten Musi Rawas (Mura) Netty Herawati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi makan minum rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Netty Herawati yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (25/4/2024) pukul 09.30 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada Agustus 2023. Sampai akhirnya menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas sebagai tersangka dan ditahan.



“Penahanan (tersangka) dilakukan sebagai upaya takut melakukan diri dan percepatan proses penyidikan ke depan. Terhitung hari ini juga kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka,” katanya.

Wenharnol menjelaskan, dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel negara dirugikan Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah Tahfidz pada tahun 2021/2022 dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp580 juta. Padahal dianggarkan melalui APBD Rp836 juta," katanya.

Wenharnol menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.



"Sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.

Netty Herawati dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)