237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024
loading...
A
A
A
BANDUNG - Belasan ribu narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.
“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).
Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.
”Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405,” ujarnya.
Berdasarkan jenis kasus, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237, dan terorisme 17.
Pemberian remisi bagi belasan ribu warga binaan telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Yang pertama tentu berkelakuan baik,” tutupnya.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.
“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).
Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.
”Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405,” ujarnya.
Berdasarkan jenis kasus, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237, dan terorisme 17.
Pemberian remisi bagi belasan ribu warga binaan telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Yang pertama tentu berkelakuan baik,” tutupnya.
(ams)