237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024
Rabu, 10 April 2024 - 09:35 WIB
loading...
Sebanyak 237 narapida kasus korupsi di wilayah Jawa Barat terima Remisi Lebaran Idulfitri 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Belasan ribu narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.
“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.
“Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana,” kata Robianto kepada iNews Media Group, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.
Lihat Juga :