Ini Kekejian 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan Dibungkus Plastik di Sukoharjo

Rabu, 24 April 2024 - 13:16 WIB
loading...
Ini Kekejian 3 Pelaku...
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan wanita dibungkus plastik di Sukoharjo, Rabu (24/4/2024). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Polisi berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan perempuan yang jasadnya dibungkus plastik di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Total pelaku yang ditangkap ada 3 orang. Mereka terancam hukuman mati, karena sudah merencanakan pembunuhan itu.



Korban bernama Serlina (22) warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Para pelaku membunuhnya dengan menjerat leher korban kemudian kepalanya ditimpa bongkahan batu berukuran besar.

“Tiga orang melakukan pembunuhan, dijerat dengan tali (sabuk) untuk bela diri, setelah korban meninggal dibuang,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).



Tiga pelaku yang ditangkap itu Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21) dan Gilang (29). Semuanya warga Kabupaten Sukoharjo.

Di KTP mereka tertulis pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa, namun sebenarnya mereka adalah kuli bangunan.



“Ini pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban, ancamannya hukuman mati (maksimal),” lanjut Kapolda.

Jenazah korban sendiri ditemukan dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (14/4/2024) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu salah satu warga sedang jalan-jalan di sana mencium bau bangkai, dan melihat sosok mayat perempuan dalam plastik di selokan.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan dilakukan identifikasi dan penyelidikan kriminal.

Pembunuhan itu dilakukan satu minggu sebelumnya.

“Jadi seminggu sebelumnya dibunuh, kemudian ditemukan, kami identifikasi, sehari setelahnya pelakunya bisa ditangkap,” sambung Kapolda.

Pelaku utama Dwi Prasetyo yang ditangkap di Sukabumi mengaku awalnya dimintai tolong korban untuk meminta diantarkan makanan.

Dia kemudian mengajak Rovi dan Gilang untuk mengeksekusi korban.

Tiga pelaku ini ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabuk, jilbab, uang Rp100ribu, jaket dan batu. Mereka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)