Kasus Pembunuhan Wanita Muda Terbungkus Plastik di Sukoharjo Mulai Terungkap

Senin, 22 April 2024 - 15:51 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Wanita Muda Terbungkus Plastik di Sukoharjo Mulai Terungkap
Polres Sukoharjo menangkap satu orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang wanita muda yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik. Foto/ Zannuar Setiadji
A A A
SUKOHARJO - Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai terungkap. Polres Sukoharjo menangkap satu orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial RMS (33). Dia ditangkap oleh tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah di tempat persembunyiannya di Sukoharjo pada Minggu (21/4/2024) dini hari.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah RMS menjual hasil tindak pidana berupa handphone dan sepeda motor milik korban. Kapolda Sukoharjo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa RMS tidak kenal dengan korban.



Namun dari penyidikan sementara, polisi mendapatkan bukti kuat keterlibatan RMS dalam membantu perencanaan, pembuangan jenazah korban, penghilangan barang bukti, serta membantu pelarian pelaku utama.

Motif sementara dalam kasus ini diduga adalah untuk menguasai harta benda milik korban, termasuk uang THR sebesar Rp5 juta, sepeda motor, handphone, dan perhiasan.

Sementara itu, RMS yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku ikut merencanakan tindak pidana pembunuhan. Dia juga diminta oleh pelaku utama untuk mencari tempat sepi yang bisa digunakan untuk membuang jenazah korban, serta membantu dalam pembuangan jenazah.

Dari pengakuan RMS, dia dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp2 juta, namun hanya diberikan Rp100.000 oleh pelaku utama. Polisi mendapatkan titik terang sosok pelaku utama yang saat ini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.



Dari tangan pelaku RMS, polisi menyita satu unit sepeda motor sebagai sarana, satu unit sepeda motor milik korban, satu potong hodie berwarna merah marun, dan botol miras yang digunakan pesta miras sebelum menghabisi korban.

Atas perbuatannya, tersangka RMS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)