2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 20 April 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi dalam putusan tersebut.
Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Baca juga; 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).
Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Baca juga; 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :