2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:26 WIB
loading...
2 Pemutilasi Mahasiswa...
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim PN Sleman. Foto/Gunanto Farhan/iNewsTV
A A A
SLEMAN - Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman pidana mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/02/2024).

Dalam pembacaan vonis, Hakim Cahyono menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan," ucapnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa.



Selama persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.

Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, terungkapnya kasus ini bermula dari peristiwa penemuan sejumlah potongan tubuh manusia yang diduga sebagai korban pembunuhan. Berdasarkan temuan tersebut, Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial W dan RD yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/07/2023) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Polisi mengatakan korban dan pelaku sempat melakukan aktivitas tak wajar hingga menyebabkan mahasiswa UMY itu meregang nyawa.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
Polres Tangerang: Ada...
Polres Tangerang: Ada Luka Benda Tajam di Wajah dan Tangan Mayat Dalam Karung
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
Kronologi Wanita Korban...
Kronologi Wanita Korban Mutilasi di Serang hingga Sang Kekasih Ditangkap
Gempar! Mayat Wanita...
Gempar! Mayat Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Perkebunan Gunungsari Banten
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
Cekcok Masalah Gadai...
Cekcok Masalah Gadai HP, Pria di Bengkalis Tebas Istri hingga Tewas
Sadis! Tersinggung Disebut...
Sadis! Tersinggung Disebut Malas Cari Kerja, Suami di Maros Pukul Istri Pakai Barbel 10 Kg hingga Meninggal
Rekomendasi
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Berita Terkini
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
1 jam yang lalu
Kasus Siswa Diduga Keracunan...
Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Partai Perindo: Perkuat Pengawasan Kualitas
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang, Rekayasa...
Pohon Tumbang, Rekayasa Lalin Diterapkan di Tol Jagorawi Akses Keluar Karanggan KM 24
3 jam yang lalu
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
3 jam yang lalu
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
5 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved