Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dianggap mampu menghemat anggaran negara. Di Jawa Timur (Jatim) sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi umum saat peringatan HUT RI ke-75. Dari remisi tersebut, negara berhasil menghemat anggaran sebesar Rp20,6 miliar untuk pengadaan bahan makanan.
“Negara akan semakin berhemat karena masih ada 531 orang WBP masih menunggu SK susulan untuk mendapatkan remisi dari Menkumham. Hal ini juga berdampak pada menurunnya tingkat kelebihan kapasitas di lapas/rutan di Jatim yang mencapai 98 persen,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (17/8/2020). (Baca: 11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75)
Krismono menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP. “Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” terangnya.
Meski begitu, Krismono menyatakan bahwa, pemberian remisi umum kemerdekaan ini berpotensi menghemat uang negara. Khususnya dalam hal pengadaan bahan makanan. Selama ini, setiap WBP mendapatkan jatah makanan seharga Rp21.000/ hari.
Jika dikalikan dengan jumlah penerima dan jumlah hari remisi yang didapat, maka anggaran yang bisa dihemat negara bisa mencapai Rp20,6 miliar. “Ini hanya hitungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp20,6 miliar,” jelas Krismono.
Jumlah ini dipastikan bertambah karena ada ratusan WBP yang akan mendapatkan SK remisi susulan. Belum lagi, jumlah WBP yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 sampai per 16 Agustus 2020 sebanyak 8.104 Orang. “Program ini juga berdampak positif dalam mengurangi overcrowded dalam lapas/rutan,” tutur Krismono.
Per tanggal 16 Agustus 2020, jumlah WBP di 39 lapas/rutan di Jatim mencapai 25.393 orang. Terdiri dari 6.555 tahanan dan 18.838 berstatus narapidana. Sedangkan kapasitas hunian ‘hanya’ 12.846 atau mengalami kelebihan kapasitas rata-rata mencapai 98%. (Baca: 136 Napi Lapas Cebongan Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas)
Kendati tergolong tinggi, jumlah itu menurun drastis dari awal tahun yang mencapai 134%. “Tahun ini tingkat kelebihan kapasitas di Jatim paling rendah selama empat tahun terakhir. Semoga kondisi ini membuat pelayanan dan pembinaan di lapas/rutan semakin optimal,” pungkas Krismono.
“Negara akan semakin berhemat karena masih ada 531 orang WBP masih menunggu SK susulan untuk mendapatkan remisi dari Menkumham. Hal ini juga berdampak pada menurunnya tingkat kelebihan kapasitas di lapas/rutan di Jatim yang mencapai 98 persen,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (17/8/2020). (Baca: 11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75)
Krismono menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP. “Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” terangnya.
Meski begitu, Krismono menyatakan bahwa, pemberian remisi umum kemerdekaan ini berpotensi menghemat uang negara. Khususnya dalam hal pengadaan bahan makanan. Selama ini, setiap WBP mendapatkan jatah makanan seharga Rp21.000/ hari.
Jika dikalikan dengan jumlah penerima dan jumlah hari remisi yang didapat, maka anggaran yang bisa dihemat negara bisa mencapai Rp20,6 miliar. “Ini hanya hitungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp20,6 miliar,” jelas Krismono.
Jumlah ini dipastikan bertambah karena ada ratusan WBP yang akan mendapatkan SK remisi susulan. Belum lagi, jumlah WBP yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 sampai per 16 Agustus 2020 sebanyak 8.104 Orang. “Program ini juga berdampak positif dalam mengurangi overcrowded dalam lapas/rutan,” tutur Krismono.
Per tanggal 16 Agustus 2020, jumlah WBP di 39 lapas/rutan di Jatim mencapai 25.393 orang. Terdiri dari 6.555 tahanan dan 18.838 berstatus narapidana. Sedangkan kapasitas hunian ‘hanya’ 12.846 atau mengalami kelebihan kapasitas rata-rata mencapai 98%. (Baca: 136 Napi Lapas Cebongan Sleman Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas)
Kendati tergolong tinggi, jumlah itu menurun drastis dari awal tahun yang mencapai 134%. “Tahun ini tingkat kelebihan kapasitas di Jatim paling rendah selama empat tahun terakhir. Semoga kondisi ini membuat pelayanan dan pembinaan di lapas/rutan semakin optimal,” pungkas Krismono.
(don)