11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapat remisi umum saat peringatan HUT RI ke-75. Salah satu pertimbangannya, karena mereka berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Klas I Surabaya di Porong. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya. (Baca: HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi)
Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo. “Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan,” ujar Krismono, Senin (17/8/2020).
Secara rinci, WBP yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan. Seterusnya hingga maksimal enam bulan.
“Pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya. (Baca: Baru 2 Bulan Jalani Hukuman, Abdulkodir Cs Diusulkan Dapat Remisi)
Sementara itu, Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.
”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik. Sehingga banyak yang mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo Gun Gun Gunawan.
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Klas I Surabaya di Porong. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas/rutan Korwil Surabaya. (Baca: HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi)
Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo. “Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan,” ujar Krismono, Senin (17/8/2020).
Secara rinci, WBP yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan. Seterusnya hingga maksimal enam bulan.
“Pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP. Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” terangnya. (Baca: Baru 2 Bulan Jalani Hukuman, Abdulkodir Cs Diusulkan Dapat Remisi)
Sementara itu, Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo menjadi penyumbang WBP yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 diantaranya bisa langsung bebas.
”Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik. Sehingga banyak yang mendapat remisi,” kata Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo Gun Gun Gunawan.
(don)