Dirugikan Kasus Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Cari Keadilan
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Sarim Saefudin, Fahmi Muhammad menyebutkan PPK Pebayuran berdasarkan putusan Bawaslu telah melanggar Pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 5 tahun 2024.
Dugaan pelanggaran itu berupa PPK tidak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU dan tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tidak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.
“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara Novy Yasin di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi, dalam keterangannya Minggu (14/4/2024).
Dengan adanya kasus penggelembungan suara tersebut, Fahmi berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya.
"Karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran itu berupa PPK tidak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU dan tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tidak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.
“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara Novy Yasin di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi, dalam keterangannya Minggu (14/4/2024).
Dengan adanya kasus penggelembungan suara tersebut, Fahmi berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya.
"Karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
(shf)