Dirugikan Kasus Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Cari Keadilan

Minggu, 14 April 2024 - 21:25 WIB
loading...
Dirugikan Kasus Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Cari Keadilan
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan kasus penggelembungan suara menuntut keadilan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara terjadi pada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan.



Hal itu menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasibahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin.



Hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.

Seluruh jajaran PPK Pebayuran saat ini juga telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang saat menyelesaikan pelaksanaan pleno tingkat kabupatenpada tanggal tersebut menyatakan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu.

Mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) guna kebutuhan Pilkada 2024.

Kuasa Hukum Sarim Saefudin, Fahmi Muhammad menyebutkan PPK Pebayuran berdasarkan putusan Bawaslu telah melanggar Pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 5 tahun 2024.

Dugaan pelanggaran itu berupa PPK tidak mencetak D-Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU dan tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam serta tidak dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.

“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara Novy Yasin di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi, dalam keterangannya Minggu (14/4/2024).

Dengan adanya kasus penggelembungan suara tersebut, Fahmi berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya.

"Karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Sarim Saefudin yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)