Komisi IV DPRD Jabar Desak Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Senin, 17 Agustus 2020 - 12:01 WIB
loading...
TPPAS Legok Nangka hingga kini belum dapat digunakan karena masih menunggu proses lelang investasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendesak percepatan pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Desakan tersebut disampaikan seiring sudah penuhnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selama ini digunakan sebagai tempat penampungan sampah warga Bandung Raya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengungkapkan, hingga saat ini, TPPAS Legok Nangka belum beroperasi karena lelang investasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPPAS Legok Nangka yang tak kunjung selesai.
Kondisi tersebut memaksa Pemprov Jawa Barat hingga kini tetap menggunakan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB sebagai tempat penampungan sampah regional Bandung Raya.
Bahkan, kata Daddy, Pemprov Jabar sudah mengajukan penambahan lahan TPAS Sarimukti seluas 20 hektare dan perpanjangan izin penggunaan TPAS Sarimukti kepada Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2023 mendatang.
"Kapasitas Sarimukti saat ini sudah penuh, tumpukan sampah tidak mungkin lagi dibuang ke situ. Perluasan dan perpanjangan izin sudah diajukan saat pemerintahan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tapi sampai hari ini izinnya belum keluar," papar Daddy di Bandung, Senin (17/8/2020).
Pihaknya mendesak Pemprov Jabar segera mempercepat proses pembangunan TPPAS Legok Nangka, agar dapat segera digunakan sehingga warga Bandung Raya tidak lagi mengandalkan TPAS Sarimukti sebagai tempat penampungan sampah.
Desakan tersebut disampaikan seiring sudah penuhnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selama ini digunakan sebagai tempat penampungan sampah warga Bandung Raya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengungkapkan, hingga saat ini, TPPAS Legok Nangka belum beroperasi karena lelang investasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPPAS Legok Nangka yang tak kunjung selesai.
Kondisi tersebut memaksa Pemprov Jawa Barat hingga kini tetap menggunakan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB sebagai tempat penampungan sampah regional Bandung Raya.
Bahkan, kata Daddy, Pemprov Jabar sudah mengajukan penambahan lahan TPAS Sarimukti seluas 20 hektare dan perpanjangan izin penggunaan TPAS Sarimukti kepada Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2023 mendatang.
"Kapasitas Sarimukti saat ini sudah penuh, tumpukan sampah tidak mungkin lagi dibuang ke situ. Perluasan dan perpanjangan izin sudah diajukan saat pemerintahan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tapi sampai hari ini izinnya belum keluar," papar Daddy di Bandung, Senin (17/8/2020).
Pihaknya mendesak Pemprov Jabar segera mempercepat proses pembangunan TPPAS Legok Nangka, agar dapat segera digunakan sehingga warga Bandung Raya tidak lagi mengandalkan TPAS Sarimukti sebagai tempat penampungan sampah.
Lihat Juga :