3 Hari Disekap, ABG Digilir Tiga Remaja Sebanyak 14 Kali

Rabu, 14 November 2018 - 21:28 WIB
3 Hari Disekap, ABG Digilir Tiga Remaja Sebanyak 14 Kali
3 Hari Disekap, ABG Digilir Tiga Remaja Sebanyak 14 Kali
A A A
PRINGSEWU - Terpengaruh video porno di handphone tiga remaja menyekap Fa gadis yang baru dikenal melalui media sosial di Pringsewu selama tiga hari. Mendapat laporan anggota Polsek Sukoharjo, Polres Tanggamus langsung mengamankan tiga remaja pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korbannya Fa yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah tersebut, Rabu (14/11/2018).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, selama tiga hari korban disekap di rumah yang ditempati Hs. “Setidaknya 14 kali korban dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku yaitu Ir (17) sebanyak 9 kali; Hs (17) sebanyak 4 kali dan Ba (17) sebanyak 1 kali,” kata Kapolsek.

Ketiga pelaku ini, kata Kapolsek, masih berstatus sebagai pelajar SMA di Pringsewu. Perkenalan Ir dan Fa dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

“Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban warga Kalirejo Lampung Tengah. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan keterangan Ibu korban kejadiannya bermula saat anaknya dijemput di kediamannya oleh pelaku Ir yang mana saat itu berpamitan untuk membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor.

“Tetapi pelaku berinisial Ir malah membawa korban ke rumah Hs di Kecamatan Adiluwih yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan disitulah awal korban disetubuhi para pelaku,” timpal Kapolsek.

Karena kondisi rumah tersebut kosong sehingga dengan leluasa melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban selama tiga hari. Hingga korban dipulangkan ke rumah saudaranya lalu menceritakan peristiwa memilukan ini kepada orangtunya.

“Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak-Anak. Namun karena ketiga pelaku masih golongan anak anak dikenakan sepertiga dari hukuman orang dewasa atau lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1199 seconds (0.1#10.140)