Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengguna dan 1 Bandar Sabu

Jum'at, 26 April 2024 - 14:36 WIB
loading...
Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengguna dan 1 Bandar Sabu
Polres Batu Bara menggerebek kampung narkoba di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara. Foto/Fadly P/iNewsTV
A A A
BATU BARA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menggelar operasi gerebek kampung narkoba di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (25/4/2024).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka, 4 orang pengguna narkoba jenis sabu dan 1 orang bandar narkoba.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, menyisir satu per satu lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba.

Petugas pertama kali mengamankan 4 orang pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah gubuk di pinggir Sungai Pagurawan. Keempat tersangka ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.



"Selanjutnya, kami menyisir lokasi lain di Kelurahan Pangkalan Dodek dan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu," kata AKP Ferry.

"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 gram sabu dan sejumlah alat hisap sabu yang telah dimodifikasi," sambungnya.

Kelima tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

AKP Ferry Kusnadi, mengimbau agar masyarakat Batu Bara segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

"Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba di Batu Bara," ujar AKP Ferry Kusnadi.

Satres Narkoba Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menargetkan penangkapan terhadap pemasok barang haram tersebut.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3916 seconds (0.1#10.140)