Tersangka Pemasok Sabu-sabu ke Lapas Cianjur Ditangkap, Gunakan Modus Tukar Sandal

Selasa, 02 April 2024 - 21:14 WIB
loading...
A A A
Setelah melakukan pengembangan, pihaknya pun menemukan narapidana lain yang terlibat yakni Zikri. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan jika Zikri dan Denis adalah pemilik narkoba, sementara Rian berperan sebagai kurir.

"Semuanya direncanakan dengan matang. Narkoba tersebut ternyata milik Zikri dan Denis, sementara Rian hanya sebagai perantara untuk memasukan barang tersebut dari luar ke dalam lapas," terangnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sebelumnya Polres Cianjur mendapatkan informasi adanya pelaku yang diamankan oleh petugas lapas yang diduga akan menyelundupkan sabu-sabu ke lapas.

“Kemudian tim sat narkoba koordinasi langsung melakukan tindak lanjut dan mengembangkan berhasil mengungkap tiga orang pelaku satu orang di dalam lapas keduanya di luar lapas," ucapnya.

Dari kasus tersebut disita barang bukti sabu-sabu 33,57 gram dan sabu-sabu di dalam lapas yang berhasil diamankan kurang lebih 10 gram dalam 4 plastik. “Ada ponsel dan sandal sebagai salah satu sarana pelaku menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebanyak Rp2 miliar.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)