Ini Motif Pengasuh Anak Aniaya Balita Selebgram di Malang hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah dua hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama suster pengasuh, adik kandung korban, dan beberapa orang yang masih keluarga tinggal di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
"Tapi setelah melakukan aksinya korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit," ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.
Alasan sakit demam, hingga tidak diizinkan keluar kamar itulah yang digunakan oleh tersangka IPS untuk mencegah orang-orang lain di rumah menemui C, sesaat setelah dianiaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 perubahan tentang UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial.
Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia, dan menuai reaksi kecaman dari warganet.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
"Tapi setelah melakukan aksinya korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit," ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.
Alasan sakit demam, hingga tidak diizinkan keluar kamar itulah yang digunakan oleh tersangka IPS untuk mencegah orang-orang lain di rumah menemui C, sesaat setelah dianiaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 perubahan tentang UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial.
Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia, dan menuai reaksi kecaman dari warganet.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
(shf)