Ini Motif Pengasuh Anak Aniaya Balita Selebgram di Malang hingga Babak Belur

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:25 WIB
loading...
Ini Motif Pengasuh Anak...
Tersangka IPS, pengasuh anak selebgram di Malang ditahan oleh Kepolisian usai dilaporkan orang tua bocah berinisial C (3) di rumahnya Perumahan Permata Jingga. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Tersangka IPS, perempuan pengasuh anak selebgram di Malang ditahan oleh kepolisian usai dilaporkan orang tua bocah berinisial C (3) di rumahnya Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur.

Ini Motif Pengasuh Anak Aniaya Balita Selebgram di Malang hingga Babak Belur


Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tersangka melakukan penganiayaan karena mengaku jengkel dengan ulah C, anak selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia.



Saat itu C hendak diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban.

"Tersangka ini merasa jengkel dengan korban, akibat ketika itu korban ingin diobati, karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau," kata Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang (30/3/2024).



Danang menambahkan, nantinya tersangka juga bakal dilaksanakan pemeriksaan kejiwaan dan analisis psikis, melibatkan psikolog yang akan menganalisa keterangan lanjutan, baik tersangka maupun korbannya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan seperti beberapa kasus yang kita infokan sebelumnya, untuk mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining, psikolog, yang sering kita minta keahliannya, untuk bisa memprofiling, baik itu tersangka pelaku ataupun korban," jelasnya.



Menurutnya, saat kejadian berlangsung orang tua korban sudah dua hari tidak berada di rumah. Saat itu korban tinggal bersama suster pengasuh, adik kandung korban, dan beberapa orang yang masih keluarga tinggal di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

"Tapi setelah melakukan aksinya korban ini satu hari ditinggalkan dalam satu kamar, yaitu kamar yang menjadi tempat kejadian perkara, dia tidak boleh turun dengan alasan yang bersangkutan sakit," ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.

Alasan sakit demam, hingga tidak diizinkan keluar kamar itulah yang digunakan oleh tersangka IPS untuk mencegah orang-orang lain di rumah menemui C, sesaat setelah dianiaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 perubahan tentang UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial.

Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia, dan menuai reaksi kecaman dari warganet.

Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9878 seconds (0.1#10.140)