Pengedar Sabu Diciduk di Kantor Ormas Labusel, Polisi Buru Pemasok
loading...
A
A
A
LABUSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SL alias Sawaluddin (35) di sebuah kantor ormas di samping rumahnya.
Sawaluddin, warga Dusun Aek Baru, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, diduga sering menggunakan kantor ormas tersebut untuk bertransaksi narkoba.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya," kata Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (29/3/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kotak rokok berisi 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300 ribu dan HP.
Maringan menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka berinisial Tanjung yang telah melarikan diri.
"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sawaluddin, warga Dusun Aek Baru, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, diduga sering menggunakan kantor ormas tersebut untuk bertransaksi narkoba.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya," kata Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (29/3/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 kotak rokok berisi 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300 ribu dan HP.
Maringan menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka berinisial Tanjung yang telah melarikan diri.
"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," tegas Maringan.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
(hri)