Gerebek Judi Dadu Goncang, Polres Kerinci Ringkus 3 Pemain dan Bandar
loading...
A
A
A
KERINCI - Tim Macan Kincay Satreskrim Polres Kerinci menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu goncang yang meresahkan warga di Desa Siulak Tenang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Selasa (23/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan menjelaskan penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Saat digerebek, puluhan orang yang tengah asyik bermain judi berhamburan dan berusaha kabur dari sergapan petugas. Namun, tim Macan Kincay berhasil mengamankan tiga pemain dan seorang bandar judi, yaitu ES (41), KH (50), RW (49) dan BK (59).
"Aktivitas perjudian ini diketahui sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan di sebuah pondok yang berdekatan dengan permukiman warga," ungkapnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan ribu rupiah, alas tikar, dan dadu yang digunakan untuk bermain judi.
"Atas perbuatannya, bandar judi dadu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan langsung ditahan. Sedangkan tiga pelaku judi diancam empat tahun penjara dan dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan menjelaskan penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Saat digerebek, puluhan orang yang tengah asyik bermain judi berhamburan dan berusaha kabur dari sergapan petugas. Namun, tim Macan Kincay berhasil mengamankan tiga pemain dan seorang bandar judi, yaitu ES (41), KH (50), RW (49) dan BK (59).
"Aktivitas perjudian ini diketahui sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan di sebuah pondok yang berdekatan dengan permukiman warga," ungkapnya.
Baca Juga
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan ribu rupiah, alas tikar, dan dadu yang digunakan untuk bermain judi.
"Atas perbuatannya, bandar judi dadu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan langsung ditahan. Sedangkan tiga pelaku judi diancam empat tahun penjara dan dikenakan wajib lapor," jelasnya.
(hri)