Terdakwa Kasus Persetubuhan, Pemilik Pesantren di NTT Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Polres Manggarai Timur saat itu mengungkapkan aksi bejat yang dilakukan Pua Ibrahim terjadi berulang kali semenjak 31 Juli 2023 hingga 17 November 2023 di kamar milik tersangka di Pondok Pesantren.
Modus pelaku Pua Ibrahim menyuruh korban untuk mengurut badan di dalam kamarnya. Setelah diurut Pua Ibrahim berpesan kepada korban agar datang kembali ke kamarnya dengan tidak menggunakan pakaian dalam.
Saat kejadian persetubuhan pertama, korban sempat diancam. Jka menolak melayani, maka korban bersama orang tua bisa mati dan mengalami gangguan jiwa.
Baca juga; Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa Santri dengan Modus Dapat Barokah
Singkatnya, kasusnya terungkap ketika sang Guru wali kelas merasa curiga terhadap korban. Kemudian korban pun berani terbuka dengan guru walinya tersebut.
Modus pelaku Pua Ibrahim menyuruh korban untuk mengurut badan di dalam kamarnya. Setelah diurut Pua Ibrahim berpesan kepada korban agar datang kembali ke kamarnya dengan tidak menggunakan pakaian dalam.
Saat kejadian persetubuhan pertama, korban sempat diancam. Jka menolak melayani, maka korban bersama orang tua bisa mati dan mengalami gangguan jiwa.
Baca juga; Pemilik Pesantren di Lampung Perkosa Santri dengan Modus Dapat Barokah
Singkatnya, kasusnya terungkap ketika sang Guru wali kelas merasa curiga terhadap korban. Kemudian korban pun berani terbuka dengan guru walinya tersebut.
(wib)
Lihat Juga :