Motifnya Terungkap, Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Maret 2024 - 16:13 WIB
loading...
Motifnya Terungkap, Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kasus pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG TENGAH - Remaja yang membunuh nyawa anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka merupakan seorang remaja berinisial E (17) warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.



Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, E (17) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk E," ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Umi menuturkan, E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.



"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban yakni Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Ingin Kuasai Harta Korban


Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024).

Diduga korban telah dibunuh dengan cara dibekap, lantas jasadnya disembunyikan di kolong tempat tidur kamar nomor 04 losmen tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, motif pelaku E (17) nekat menghabisi nyawa korban lantaran hendak menguasai nyawa anggota berpangkat Briptu itu.

"Untuk menguasai harta benda korban, pelaku E ini melakukan berbagai upaya. Pelaku ini sempat mengajak korban bernyanyi di karaoke dan menenggak minuman beralkohol," ujar Andik saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3) malam.

Andik menuturkan, setelah korban dalam kondisi mabuk berat, pelaku melancarkan aksi membunuh korban dengan membekap mulut korban hingga tewas.

“Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam yakni kaos singlet (milik korban),” kata Kapolres.

Selanjutnya, pelaku membawa dan menaruh jenazah korban di bawah tempat tidur. Kemudian pelaku menemui dua orang pemandu lagu yang juga dibawa menginap di penginapan tersebut.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap terang peristiwa pembunuhan terhadap anggotanya tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan autopsi.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0124 seconds (0.1#10.140)