Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan
Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.
"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :