Kelewatan! 3 Pria di Purwokerto Ini Buka Prostitusi Online saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:36 WIB
loading...
Kelewatan! 3 Pria di...
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Purwokerto Selatan. Tiga pelaku diamankan. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di hotel kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Tiga pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: Tragis! Pesta Miras Oplosan saat Ramadan, 3 Pria di Bojonegoro Tewas

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," ujar Andryansyah dikutip Selasa (19/3/2023).

Andryansyah mengungkapkan kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150.000. TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000 di mana pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.

Baca juga: Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," ungkap Andryansyah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari pelaku TCW, JML, TYG, serta dari korban FDP, dan 3 ponsel.

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved