Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kena Jebakan Listrik...
Korban yang meninggal dunia akibat tersetrum jebakan listrik di Sragen. Foto/iNews TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Korban meninggal dunia akibat tersetrum jebakan listrik di Sragen kembali bertambah. Sejak akhir 2019 lalu sudah ada 9 nyawa melayang akibat kecerobohan pemasangan jebakan ini. Kasus terbaru seorang petani asal Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan meregang nyawa sia-sia akibat jebakan listrik pada Kamis (13/8/2020) malam.

Identitas korban terkena setrum jebakan tikus yakni Karno Purnomo (60) warga Dukuh Celep, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan. Dia ditemukan di areal persawahan Dukuh Celep sekitar pukul 21.30 WIB. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)

Kejadian berawal dari korban melaksanakan pengecekan hasil jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik dari genset di areal persawahannya. Pada saat mengecek hasil jebakan tikus tersebut korban terpeleset karena kondisi tanggul sawah yang licin. Tubuhnya mengenai kawat beraliran listrik. (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)

Korban langsung terjatuh dan pingsan. Saat bersamaan rekannya sesama petani mendengar ada suara orang jatuh. Kemudian warga yang ada disitu segera mematikan genset, dan langsung menolong korban. Saat dicoba untuk dibawa ke rumah, korban sudah tidak hembuskan napas.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno menjelaskan, usai kejadian para saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat Desa Gringging dan diteruskan laporan ke Polsek Sambungmacan. "Tim Identisfikasi Polres sragen, serta Puskesmas Sambungmacan 2 mendatangi TKP melakukan pemeriksaan dengan hasil korban murni meninggal karena tersetrum aliran listrik jebakan tikus, serta tidak di temukan tanda tanda kekerasan pada korban," jelasnya.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyesalkan ada warga yang meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus. Padahal sudah dilakukan upaya imbauan untuk tidak memasang jebakan listrik. Termasuk ancaman pidana bagi pemasangnya jika mengakibatkan orang meninggal.

Melihat warga masih ada yang tidak patuh dan abai, pihaknya menyapkan Peraturan bupati (Perbup) untuk larangan jebakan listrik. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya korban lagi. Namun untuk isinya bakal dibahas dengan dinas dan pihak terkait.

”Kami akan membahas untuk membuat Perbup larangan pemasangan jebakan listrik yang membahayakan. Untuk isi perbup akan kita bahas. Langkah ini agar jangan sampai ada korban lagi,” terangnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)