Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa ?
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo saat media gathering di Surabaya, Jumat (14/8/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ). Ketentuan penerima subsidi tersebut adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Tentunya kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU). Namun bagaimana bagi peserta BPJamsostek dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang di masa pandemi ini sangat terdampak Pandemi COVID-19? (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto menuturkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta tersebut sudah melalui kajian mendalam. Subsidi upah tersebut diberikan lantaran selama masa pandemi COVID-19 ini banyak pekerja formal yang terdampak, seperti pemotongan gaji, dirumahkan tanpa gaji dan belum tersentuh bantuan apapun. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Sedangkan pekerja sektor informal atau BPU itu sudah mendapatkan sejumlah skema bantuan dari pemerintah. Ada BLT, Kartu Pra Kerja dan masih banyak lainnya," katanya saat media gathering di Kanwil Jatim, Surabaya, Jumat (14/8/2020).
Dodo mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan rekening peserta penerima manfaat program subsidi upah. Jutaan rekening sudah berhasil didata dan terus bertambah. "Sampai jam satu siang ini sudah 1,29 juta rekening disetor kepada kami," katanya.
Sedangkan jumlah peserta Penerima Upah (PU) yang terdaftar di BPJamsostek Jawa Timur sendiri saat ini mencapai 1,89 juta peserta. Sebanyak 85% di antaranya pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Subsidi upah itu hanya akan di tranfer ke rekening atas nama peserta yang terdaftar di BPJamsostek.
Dodo berharap, bagi perusahaan di Jawa Timur yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek supaya segera daftar. Karena banyak manfaat yang akan diperoleh, bukan saja bagi pekerja tapi perusahaan juga mendapat banyak manfaat. "Seperti ini kan gak pernah terbayangkan. Pemerintah memberikan subsidi gaji Rp2,4 juta," ucapnya.
Tentunya kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU). Namun bagaimana bagi peserta BPJamsostek dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang di masa pandemi ini sangat terdampak Pandemi COVID-19? (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto menuturkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta tersebut sudah melalui kajian mendalam. Subsidi upah tersebut diberikan lantaran selama masa pandemi COVID-19 ini banyak pekerja formal yang terdampak, seperti pemotongan gaji, dirumahkan tanpa gaji dan belum tersentuh bantuan apapun. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
"Sedangkan pekerja sektor informal atau BPU itu sudah mendapatkan sejumlah skema bantuan dari pemerintah. Ada BLT, Kartu Pra Kerja dan masih banyak lainnya," katanya saat media gathering di Kanwil Jatim, Surabaya, Jumat (14/8/2020).
Dodo mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan rekening peserta penerima manfaat program subsidi upah. Jutaan rekening sudah berhasil didata dan terus bertambah. "Sampai jam satu siang ini sudah 1,29 juta rekening disetor kepada kami," katanya.
Sedangkan jumlah peserta Penerima Upah (PU) yang terdaftar di BPJamsostek Jawa Timur sendiri saat ini mencapai 1,89 juta peserta. Sebanyak 85% di antaranya pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Subsidi upah itu hanya akan di tranfer ke rekening atas nama peserta yang terdaftar di BPJamsostek.
Dodo berharap, bagi perusahaan di Jawa Timur yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek supaya segera daftar. Karena banyak manfaat yang akan diperoleh, bukan saja bagi pekerja tapi perusahaan juga mendapat banyak manfaat. "Seperti ini kan gak pernah terbayangkan. Pemerintah memberikan subsidi gaji Rp2,4 juta," ucapnya.
Lihat Juga :