Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa ?

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa ?
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo saat media gathering di Surabaya, Jumat (14/8/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ). Ketentuan penerima subsidi tersebut adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Tentunya kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU). Namun bagaimana bagi peserta BPJamsostek dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang di masa pandemi ini sangat terdampak Pandemi COVID-19? (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto menuturkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta tersebut sudah melalui kajian mendalam. Subsidi upah tersebut diberikan lantaran selama masa pandemi COVID-19 ini banyak pekerja formal yang terdampak, seperti pemotongan gaji, dirumahkan tanpa gaji dan belum tersentuh bantuan apapun. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)

"Sedangkan pekerja sektor informal atau BPU itu sudah mendapatkan sejumlah skema bantuan dari pemerintah. Ada BLT, Kartu Pra Kerja dan masih banyak lainnya," katanya saat media gathering di Kanwil Jatim, Surabaya, Jumat (14/8/2020).

Dodo mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan rekening peserta penerima manfaat program subsidi upah. Jutaan rekening sudah berhasil didata dan terus bertambah. "Sampai jam satu siang ini sudah 1,29 juta rekening disetor kepada kami," katanya.

Sedangkan jumlah peserta Penerima Upah (PU) yang terdaftar di BPJamsostek Jawa Timur sendiri saat ini mencapai 1,89 juta peserta. Sebanyak 85% di antaranya pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Subsidi upah itu hanya akan di tranfer ke rekening atas nama peserta yang terdaftar di BPJamsostek.

Dodo berharap, bagi perusahaan di Jawa Timur yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJamsostek supaya segera daftar. Karena banyak manfaat yang akan diperoleh, bukan saja bagi pekerja tapi perusahaan juga mendapat banyak manfaat. "Seperti ini kan gak pernah terbayangkan. Pemerintah memberikan subsidi gaji Rp2,4 juta," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, menilai bahwa program subsidi gaji ini sangat tepat di masa pandemi COVID-19. Menurutnya, jika bantuan diterima oleh pekerja dan dibelanjakan maka bisa mendongkrak perekonomian ditingkatan lokal, termasuk UMKM juga bakal bergeliat. "Uang itu beredar sebagai suntikan ekonomi di wilayah peserta masing-masing," kata dia.

Himawan juga terus mendorong serikat-serikat pekerja supaya tidak hanya memikirkan besaran upah yang diterima, namun juga mementingkan jaminan sosial. "Jaminan sosial ini penting, Jaminan Sosial ini menjadi harapan," tandasnya.

Sebagai catatan, hingga periode 31 Juli 2020, dimasa pandemi ini BPJamsostek Jawa Timur sudah membayarkan klaim untuk 226.883 kasus dengan total Rp2,273 triliun. Kasus tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 18.517 kasus, Jaminan Kematian (JK) 2.456 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) 171.284 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 34.626 kasus.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)