Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda di Merangin Cabuli Pacar
loading...
A
A
A
MERANGIN - Seorang pemuda berinisial RM, 20, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Merangin karena mencabuli pacarnya. RM mencabuli pacarnya setelah mengancam menyebar foto syur di media sosial.
RM, warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap, Kamis (25/01/2024). Kasat Reskrim Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan pacarnya yang telah dicabuli pada 11 Juli 2023.
“Pelaku dijerat UU No 35 Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Aiptu Rully, Jumat (26/1/2024).
Aiptu Ruly mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Berawal pada 8 Juli 2023 pelaku menghubungi korban untuk video call . Saat video call pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana sehingga terlihat dada dan kemaluan.
Korban menolak permintaan itu , namun pelaku terus memaksa untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku , membuka baju dan celana kemudian direkam oleh pelaku.
Pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 01.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar.
Korban merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan pelaku yang datang ke rumah korban pukul 01.30 WIB. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali.
“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya. Korban diancam akan disebarkan foto atau videonya jika tidak mau mengikuti permintaannya,” tambah Aiptu Ruly.
RM, warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap, Kamis (25/01/2024). Kasat Reskrim Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan pacarnya yang telah dicabuli pada 11 Juli 2023.
“Pelaku dijerat UU No 35 Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Aiptu Rully, Jumat (26/1/2024).
Aiptu Ruly mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Berawal pada 8 Juli 2023 pelaku menghubungi korban untuk video call . Saat video call pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana sehingga terlihat dada dan kemaluan.
Korban menolak permintaan itu , namun pelaku terus memaksa untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan. Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku , membuka baju dan celana kemudian direkam oleh pelaku.
Pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 01.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar.
Korban merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan pelaku yang datang ke rumah korban pukul 01.30 WIB. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali.
“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya. Korban diancam akan disebarkan foto atau videonya jika tidak mau mengikuti permintaannya,” tambah Aiptu Ruly.
(wib)