Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:02 WIB
loading...
Ombudsman meminta PTN mengembalikan uang pangkal calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri, bila calon mahasiswa baru diterima dari jalur lainnya. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman meminta perguruan tinggi negeri (PTN) mengembalikan uang pangkal calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri , bila calon mahasiswa baru diterima dari jalur lainnya.
Sekadar diketahui pengumuman hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SBMPTN direncanakan akan diumumkan pada hari ini, Jumat, 14 Agutus 2020, sekitar Pukul 14.00 WIB.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan, ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.
Hal itu terjadi karena, pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sehingga pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak bisa dikembalikan. (BACA JUGA: Ketegangan dengan Turki Meningkat, Militer Yunani Siaga Tingkat Tinggi)
Atas kondisi itu, Ombudsman RI meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran tersebut. “Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi-19 ini untuk ekspoitasi rakyat,” tegas Suaedy.
Sekadar diketahui pengumuman hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SBMPTN direncanakan akan diumumkan pada hari ini, Jumat, 14 Agutus 2020, sekitar Pukul 14.00 WIB.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya menerima keluhan dari beberapa orang tua yang merasa keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan, ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.
Hal itu terjadi karena, pengumuman seleksi mandiri yang mendahului hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sehingga pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak bisa dikembalikan. (BACA JUGA: Ketegangan dengan Turki Meningkat, Militer Yunani Siaga Tingkat Tinggi)
Atas kondisi itu, Ombudsman RI meminta kepada PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Politeknik Bandung (Polban) dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran tersebut. “Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi-19 ini untuk ekspoitasi rakyat,” tegas Suaedy.
Lihat Juga :