Makassar Geger! Juru Parkir Liar Tikam Pemuda hingga Tewas, Begini Kronologinya

Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:26 WIB
loading...
Makassar Geger! Juru...
Polisi menangkap juru parkir liar di Makassar berinisial FH (17) karena menikam seorang pemuda bernama Akbar (21) hingga tewas. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Seorang juru parkir liar di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial FH (17) menikam pemuda bernama Akbar (21) hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku hendak kabur ke Kalimantan.

Namun pelariannya gagal. Dia tak berkutik saat ditangkap polisi di Pelabuhan Makassar akan kabur ke Kalimantan.



Aksi pembunuhan yang dilakukan juru parkir (jukir) liar itu terekam kamera pengawas CCTV di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2024).

Dugaan motif dibalik penyerangan tersebut ditengari akibat ketersinggungan.

“Bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan, di sekitar lokasi kejadian yang berujung terjadinya penikaman,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Sabtu (9/3/2024).

Dia menyebutkan, kronologis kejadian yakni saat korban berjalan kaki bersama empat kawannya.



Lalu pada saat itu juga, pelaku yang juga bersama temannya berpapasan dengan kelompok korban sambil bersenandung dengan keras. Sehingga membuat korban merasa tersinggung.

Korban kembali naik ke motor membawa tiga orang kawannya, dan salah satunya namanya saudara, Arman, teman korban.

“Pada saat korban menanyakan kepada pelaku, di situlah timbul perselisihan. Sehingga pelaku dipukulin oleh korban bersama kawannya atas nama Arman,” bebernya.

Pada saat dipukuli korban, pelaku sempat lari, karena merasa terancam. Namun karena dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya.

Sehingga korban atas nama Akbar dan Arman kaget, langsung lari.

Nahas, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penikaman di dada korban.

Kini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)