MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping

Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:19 WIB
loading...
A A A
Terkait adanya aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Rafani mengatakan bahwa aturan itu bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.

Namun menurutnya, hal tersebut justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat. ”Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” ungkapnya.

Rafani juga mengingatkan, tidak semua yang tinggal di lingkungan masjid itu beragama muslim. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan terbitanya aturan pengeras suara masjid. MUI Jabar sendiri tidak mempermasalahkan terkait aturan tersebut.

Di sisi lain, Rafani pun mengajak masyarakat, khususnya yang berada di Bandung Raya untuk menghadiri acara istigosah atau doa bersama dalam rangka menyambut bulan Ramadan.

Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar di Jalan Diponegoro, Gedung Sate, Kota Bandung.

Rafani mengatakan, kegiatan istigosah atau doa bersama ini sudah menjadi bagian tradisi khusus di lingkungan MUI menjelang bulan Ramadan. Selain istigosah atau doa bersama, kata Rafani, MUI Jabar juga menggelar bazar murah bagi masyarakat.

Rafani mengatakan, kegiatan ini hanya di satu titik saja yakni di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate, Kota Bandung. ”Memang ini levelnya Jawa Barat. Makanya kami mengundang MUI kabupaten/kota se-Jabar,” tandasnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3078 seconds (0.1#10.140)