MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping

Jum'at, 08 Maret 2024 - 20:19 WIB
loading...
MUI Jabar Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan: Ormas Tak Perlu Sweeping
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar meminta pengelola tempat hiburan malam menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut bertujuan agar tidak mencoreng kemuliaan bulan Ramadan.

”Kami sering menyarankan hiburan malam itu di stop aja dulu selama bulan Ramadan. Ya intinya yang diinginkan MUI itu apapun kegiatan jangan sampai mengganggu kesucian kemuliaan Ramadan,” ucap Rafani di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/3/2024).



Kendati demikian, persoalan yang kerap timbul dari penutupan tempat hiburan malam tersebut yakni nasib para karyawan. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab si pemilik perusahaan untuk memikirkan hak karyawannya.

”Dulu ada problem kalo di stop dulu gimana karyawan segala macam, ya itukan tanggung jawab si pengusaha, dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain itu, MUI Jabar pun mengingatkan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak menggelar razia tempat makan atau tempat hiburan malam secara berlebihan.



”MUI dari dulu juga tidak setuju dengan sweeping itu. Jadi memang kita tidak setuju dengan kegiatan-kegiatan hiburan yang mengganggu atau yang jualan nasi yang jualan secara terbuka tapi tidak setuju juga dengan cara-cara sweeping dengan cara-cara razia,” katanya.



Terkait adanya aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Rafani mengatakan bahwa aturan itu bukan berarti pembatasan dalam aktivitas beribadah.

Namun menurutnya, hal tersebut justru untuk menciptakan kenyamanan serta kerukunan di masyarakat. ”Ya saya kira itukan bukan berarti pembatasan, itu pengaturan demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” ungkapnya.

Rafani juga mengingatkan, tidak semua yang tinggal di lingkungan masjid itu beragama muslim. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan terbitanya aturan pengeras suara masjid. MUI Jabar sendiri tidak mempermasalahkan terkait aturan tersebut.

Di sisi lain, Rafani pun mengajak masyarakat, khususnya yang berada di Bandung Raya untuk menghadiri acara istigosah atau doa bersama dalam rangka menyambut bulan Ramadan.

Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar di Jalan Diponegoro, Gedung Sate, Kota Bandung.

Rafani mengatakan, kegiatan istigosah atau doa bersama ini sudah menjadi bagian tradisi khusus di lingkungan MUI menjelang bulan Ramadan. Selain istigosah atau doa bersama, kata Rafani, MUI Jabar juga menggelar bazar murah bagi masyarakat.

Rafani mengatakan, kegiatan ini hanya di satu titik saja yakni di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate, Kota Bandung. ”Memang ini levelnya Jawa Barat. Makanya kami mengundang MUI kabupaten/kota se-Jabar,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)