Mabuk Bawa Golok dan Buat Keributan, Dua Pemuda Ini Tak Ditahan Polisi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:13 WIB
loading...
Mabuk Bawa Golok dan Buat Keributan, Dua Pemuda Ini Tak Ditahan Polisi
Petugas menunjukkan dua pemuda bikin keributan saat mabuk di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Jumat (14/8/2020). FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - AN (38) dan SS (30) harus berurusan dengan yang berwajib karena mabuk dan membuat keributan di Kleben Kuncen, Wirobrajan, Yogyakarta , Jumat (7/8/2020). Bahkan AN juga diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis golok. Meski demikian kedua warga warga Pakuncen, Wirobrajan ini tidak ditahan polisi.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyati mengatakan, peristiwa itu bermula saat AN dan SS datang ke rumah FH di Kleben Kuncen. Namun FH tidak di rumah.Oleh ayah FH diminta ke angkringan Kleben. Tiba di angkringan keduanya tidak menemukan FH. Karena yang dicari tidak ada, keduanya meninggalkan angkringan itu. Saat akan pergi justru FH datang ke angkringan .

Saat bertemu dengan FH, keributan terjadi. Mengetahui hal itu, teman-teman FH membantunya dan menegur keduanya. Saat itulah, golok AN yang diselipkan di celananya terjatuh. Keributan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Wirobrajan.

“Mendapat laporan itu, petugas datang ke lokasi dan mengamankan AN dan SS, sehingga sebelumkejadia yang tidak diinginkan dapat dicegah. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Wirobrajan,” Kata Endang, Jumat (14/8/2020). (Baca juga : Prit... Tilang Elektronik di Yogyakarta Resmi Diberlakukan )

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan sebelum mencari FH karena ada persamalahan yang harus diselesiakan, AN dan SS terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras (miras). Kemudian dalam pengaruh miras, mereka datang ke rumah FH.

“Karena itu selain memproses AN dan SS, kami juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.” jelasnya. (Baca juga : 3 Hari Pencarian, Korban Ombak Pantai Wediombo Ditemukan Tewas )

AN dalam kasus ini dijerat pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan SS statusnya hanya sebagai saksi. Keduanya tidak ditahan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi COVID-19.

AN kepada petugas mengaku membawa golok untuk berjaga-jaga. Mencari FH karena ada permasalahan yang harus diselesaikan.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)