Prit... Tilang Elektronik di Yogyakarta Resmi Diberlakukan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:20 WIB
loading...
Prit... Tilang Elektronik di Yogyakarta Resmi Diberlakukan
Kapolda DI Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar resmi meluncurkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.(Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan)
A A A
YOGYAKARTA - Kapolda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar resmi meluncurkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.

ETLE ini merupakan inovasi penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknolgi. Dimana pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera yang terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat ke alamat pemilik kendaraan.

Kapolda mengatakan dengan penerapan ETLE ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. Sebab aktivitas pengendara kendaraan akan terpantau. Sehingga jika melakukan pelanggaran akan tercapture langsung oleh alat pemantau. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

“ETLE ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Pengendara yang melangar akan tercapture, seperti tidak pakai sabuk pengamanndan main handpone,” kata Asep saat launching penerapan ELTE di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (13/8/2020).

Untuk itu, berharap, dengan sistem ini, etika budaya berlalulintas terbentuk sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcar lantas) bisa terwujud.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Made Agus Prasetya menambahkan meski telah resmi diterapkan, namun saat pandemi COVID-19 bagi pelanggar baru akan dikenai sanksi teguran dan baru akan melakukan tindakan tegas saat masa tanggap darurat selesai. Kecuali bagi yang sudah melanggar sampai tiga kali tetap akan ditindak tegas. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

"Jadi ETLE sudah berjalan, tapi pengendara yang melanggar belum dikenai tilang, baru memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas," tambahnya.

Saat ini sudah terpasang empat titik kamera ELTE. Yaitu di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean Yogyakarta dan Persimpangan Tambak Wates. “Pelangar nantinya akan terekam kamera canggih ini,” jelasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)