Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
A A A


Kuasa Hukum yang lain, Agus Supriyanta menambahkan pihaknya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Pihaknya meminta penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta akhirnya menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi. MT adalah Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.

Kasi Penkum Kejati DIY, Hernawan mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka. Pada Kamis (16/2/2024) dilanjutkan dengan melakukan Penahanan RUTAN di LP Kelas Il A Yogyakarta.

Hernawan mengungkapkan tersangka pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai dengan 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

"Nah yang dimusnahkan itu adalah dokumen untuk audit," ujar dia. Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)