Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Kuasa hukum mantan Plh PMI Kota Yogyakarta berinisial MT, Jiwa Nugroho, memberi keterangan kepada wartawan. Foto/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Yogyakarta berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. MT dituding telah menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum MT, Jiwa Nugroho mengatakan, perkara tipikor yang disangkakan kepada kliennya merupakan indikasi tidak profesional dan proporsionalnya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menangani perkara tipikor di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.
”Semestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini,"kata Jiwa, Senin (26/2/2024).
Jiwa menambahkan penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor. Alasannya karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran.
Baca juga; Yogya Tidak Pernah Menyerah Melawan COVID-19
Termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara, tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain
Kuasa Hukum MT, Jiwa Nugroho mengatakan, perkara tipikor yang disangkakan kepada kliennya merupakan indikasi tidak profesional dan proporsionalnya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menangani perkara tipikor di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.
”Semestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini,"kata Jiwa, Senin (26/2/2024).
Jiwa menambahkan penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor. Alasannya karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran.
Baca juga; Yogya Tidak Pernah Menyerah Melawan COVID-19
Termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara, tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain
Lihat Juga :