Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Senin, 26 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Plh Ketua PMI Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum mantan Plh PMI Kota Yogyakarta berinisial MT, Jiwa Nugroho, memberi keterangan kepada wartawan. Foto/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menetapkan mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kota Yogyakarta berinisial MT menjadi tersangka kasus korupsi. MT dituding telah menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum MT, Jiwa Nugroho mengatakan, perkara tipikor yang disangkakan kepada kliennya merupakan indikasi tidak profesional dan proporsionalnya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam menangani perkara tipikor di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

”Semestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini,"kata Jiwa, Senin (26/2/2024).

Jiwa menambahkan penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor. Alasannya karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran.



Termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan sehingga timbul kerugian negara, tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain

"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apa pun atas musnahnya dokumen tersebut. Klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan” ujar Jiwa Nugroho.

Jiwa menilai sebenarnya tidak ada yang sulit bagi BPKP untuk menemukan kerugian negara. Karena BPKP adalah orang-orang pilihan, memiliki ilmu dan keterampilan dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara

Menurut dia, perkara ini sangat menarik dan unik karena menjadi yang pertama di Indonesia. Di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menjadikan seseorang tersangka dalam perkara tipikor.

“Bagaimanapun kami tetap menghormati proses hukum, kami akan berikan pembelaan maksimal di persidangan nanti," katanya.



Kuasa Hukum yang lain, Agus Supriyanta menambahkan pihaknya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tipikor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Pihaknya meminta penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta akhirnya menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi. MT adalah Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.

Kasi Penkum Kejati DIY, Hernawan mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka. Pada Kamis (16/2/2024) dilanjutkan dengan melakukan Penahanan RUTAN di LP Kelas Il A Yogyakarta.

Hernawan mengungkapkan tersangka pada tanggal 20 November 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai dengan 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.

"Nah yang dimusnahkan itu adalah dokumen untuk audit," ujar dia. Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)