Harga Emas Tinggi, Pedagang di Bengkulu Nekat Jual Emas Palsu
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindak pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda. Kemudian dia berinisiatif melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.
“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kami selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” kata Kompol Novi.
Kompol Novi Ari mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kami selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” kata Kompol Novi.
Kompol Novi Ari mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(nth)
Lihat Juga :