Harga Emas Tinggi, Pedagang di Bengkulu Nekat Jual Emas Palsu

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
Harga Emas Tinggi, Pedagang di Bengkulu Nekat Jual Emas Palsu
Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pedagang emas yang nekat menjual emas palsu pada saat harga emas sedang tinggi saat ini. Foto/iNewsTV/Endro Dwirawankan satu tersangka berinisial IM (57) yang juga sebagai pemilik salah satu toko emas di Jalan KZ A
A A A
BENGKULU - Harga emas yang tengah melambung saat ini, dimanfaatkan oleh seorang pedagang emas di Kota Bengkulu untuk meraup keuntungan lebih, dengan memalsukan perhiasan emas.

Kasus ini berhasil diungkap Polda Bengkulu melalui Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus, dengan mengamankan satu tersangka berinisial IM (57) yang juga sebagai pemilik salah satu toko emas di Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto SH, MH pada saat press Conference, Kamis (13/08/2020) mengungkapkan modus yang digunakan tersangka. Yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak dan emas kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal. (Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Antam Kini di Level Rp1.056.000 per Gram )

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita Barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram. (Baca juga: Mantan Siswa di Bengkulu Ini Nekat Bobol Sekolahnya Sendiri )

“Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kami amankan,” kata Kombes Pol Dedy.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindak pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda. Kemudian dia berinisiatif melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.

“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kami selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” kata Kompol Novi.

Kompol Novi Ari mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)