Rektor UNS Kembali Perpanjang Masa Pembatasan Aktivitas di Kampus

Jum'at, 01 Mei 2020 - 00:30 WIB
loading...
Rektor UNS Kembali Perpanjang...
Rektor UNS Solo Profesor Jamal Wiwoho. Foto/Dok.Humas UNS
A A A
SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus mulai 1-29 Mei 2020. Perpanjangan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 30/UN27/SE/2020.

Keputusan kembali memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus didasarkan atas situasi penyebaran infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. "Menyikapi perkembangan penyebaran wabah COVID-19 secara regional dan nasional, kami memandang perlu menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan aktivitas di kampus UNS," kata Jamal Wiwoho, Kamis (30/4/2020).

SE Rektor memuat sejumlah ketentuan di antaranya kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa UNS yang masih akan dilakukan secara daring/online dan aktivitas Work from Home (WFH) bagi seluruh pegawai UNS selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring. Yaitu mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara online dari tempat tinggal masing-masing. Sementara seluruh pegawai UNS diupayakan melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing.

Pada poin kedua SE juga disebutkan bila dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan, bakal diatur penjadwalan hari kerjanya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pembatasan aktivitas di kampus UNS juga memuat imbauan untuk menunda sementara waktu seluruh kegiatan yang bersifat nonakademik.

Selain itu, akses masuk/ keluar kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh petugas satuan pengamanan kampus tapi dengan mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan darurat.

Rektor juga mengeluarkan kebijakan agar pegawai Rumah Sakit (RS) dan Medical Center UNS, tetap masuk kerja dengan jadwal yang akan diatur oleh Direktur Rumah Sakit UNS.

Di akhir SE Rektor, Prof Jamal juga menginstruksikan agar izin mengenai pekerjaan/kepentingan yang mengharuskan masuk/keluar kampus dapat diberikan oleh rektor atau pejabat yang ditunjuk Rektor.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3980 seconds (0.1#10.140)