UNS Solo dan Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP

Rabu, 16 November 2022 - 20:06 WIB
loading...
UNS Solo dan Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP
Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Forum Diskusi Publik untuk mensosialisasi RUU KUHP. Foto/Ist
A A A
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Forum Diskusi Publik untuk mensosialisasi RUU KUHP. Kegiatan berlangsung di Fakultas Hukum UNS Solo, Selasa (15/11/2022)

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.



Dekan Fakultas Hukum UNS Solo, I Gusti Ayu Ketut Handayani dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi RKUHP merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.

Dia menambahkan bahwa dalam prinsip legalitas hukum, perumusan peraturan-peraturan harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh rakyat.

"Oleh karena itu, tentu acara hari ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” kata Ketut Handayani dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Sementara akademisi Universitas Indonesia (UI), Surastini Fitriasih menjelaskan bahwa ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP pada 9 November 2022. Dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal kini menjadi 627 Pasal.



“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.

Sedangkan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)