1 Juli, KPU Gelar Coblosan Ulang Pilgub Sultra di 41 TPS

Sabtu, 30 Juni 2018 - 17:36 WIB
1 Juli, KPU Gelar Coblosan Ulang Pilgub Sultra di 41 TPS
1 Juli, KPU Gelar Coblosan Ulang Pilgub Sultra di 41 TPS
A A A
KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sultra di 41 tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (1/7/2018). TPS tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Berdasarkan data KPU Sultra, PSU Pilgub Sultra akan dilaksanakan di Kota Baubau yakni di TPS 8 Wamoe, Kecamatan Batupoara; TPS 3 Melai, TPS 9 lamangga, Kecamatan Murhum; TPS 4 Bataraguru, TPS 2 Tomba, Kecamatan Wolio. Kemudian di Kabupaten Kolaka yakni TPS 1 dan 4 Lana, Kecamatan Wolo; TPS 1 Ranoteta, Kecamatan Watubangga; dan TPS 4 Lamundape, Kecamatan Poliggona.

Di Kabupaten Buton 11 PSU dilaksanakan di TPS 1, 2 Labuandiri, TPS 1, 2, 3 Sumber Sari, TPS 2 Karya Jaya, Kecamatan Siontapina; TPS 1 Wabula, Kecamatan Wabula; dan TPS 2, 3, 5, 6 Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo. Lalu di Kabupaten Buton Selatan ada 7 TPS yakni TPS 1 Molona, TPS 1, 2, 3 Watumpuara, TPS 1, 2 Mbauna, Kecamatan Siompu Barat dan TPS 4 Laoumpu, Kecamatan Batauga. Sementara di Kabupaten Bombana hanya 1 TPS yakni di TPS 2 Eemokolo, Kecamatan Kabaena.

Pemungutan suara ulang PIlgub Sultra juga digelar di Kabupaten Kolaka Utara yakni di TPS 1, 3 Lapai, Kecamatan Ngapa). Di Kabupaten Konawe Selatan PSU dilakukan di TPS 2 Basala, Kecamatan Basala dan TPS 4 Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto. Adapun di Kabupaten Kolaka Timur ada 5 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 1, 4, 5 Mokupa, Kecamatan Lambandia; TPS 2 Rara, TPS 1 Atula, Kecamatan ladongi. Di Kota Kendari PSU digelar 4 TPS yakni TPS 13, 14 Kadia, TPS 10 Pondambea, TPS 2 Wawonggu, Kecamatan Kadia.

Selain Pilgub Sultra, PSU juga akan dilakukan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konawe, yakni di TPS 1 Asinua, Kecamatan Unaaha.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, penyebab PSU umumnya karena kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur, pemilih dari kabupaten lain menggunakan hak pilih tanpa membawa A5 KWK dan tidak terdaftar dalam DPT daerah asal, dan lebih dari seorang yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan memilih. Menurutnya, dari hasil koordinasi, petugas KPPS tidak memiliki niat jahat, saat melakukan pembukaan kotak suara tersebut.

"Setelah kami lakukan klarifikasi kepada teman-teman petugas KPPS, mereka tidak memiliki niat jahat, tidak memiliki motivasi jahat untuk melakukan perubahan terhadap hasil," kata Abdul Natsir saat konferensi pers di aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Sultra, Sabtu (30/6/2018).

Kendati tidak memiliki niat jahat, menurut Abdul Natsir, KPU Sultra tidak memberikan toleransi, karena isi kotak itu adalah hasil pemilu dan harus memenuhi syarat, maka dilakukan PSU. "Kami menyadari, Pemilu itu tidak boleh hanya kelar dari aspek prosedurnya, tetapi juga harus dipercayai hasil-hasilnya," ujar Abdul Natsir.

KPU Sultra telah menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara PSU pada 41 TPS di 9 Kabupaten Kota, termasuk 1 TPS Pilbup Konawe, dan telah disampaikan ke masing-masing KPU penyelenggara PSU.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4782 seconds (0.1#10.140)