Caregiver Indonesia Raih Predikat TUK Mandiri Terverifikasi LSP
Kamis, 08 Februari 2024 - 14:58 WIB
loading...
Tempat Uji Kompetensi (TUK) Caregiver Indonesia berhasil menggelar proses verifikasi TUK Mandiri pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Caregiver atau pendamping lanjut usia (lansia) merupakan profesi yang sangat penting. Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten merupakan syarat utama untuk menjadi seorang caregiver.
Untuk mencetak caregiver yang profesional dan berlualitas, Tempat Uji Kompetensi (TUK) Caregiver Indonesia berhasil menggelar proses verifikasi TUK Mandiri pada Rabu, 7 Februari 2024.
Perlu diketahui, TUK Mandiri merupakan tempat uji kompetensi secara berkelanjutan. Verifikasi ini menjadi syarat esensial bagi lembaga yang ingin diakui sebagai TUK Mandiri sesuai dengan pedoman BNSP 206 Tahun 2014.
"Tahapan ini menjadi kunci memperoleh predikat Tempat Uji Kompetensi Mandiri yang terverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Caregiver," ujar Direktur PT. Karya Profesi Utama yamg merupakan Induk perusahaan TUK Caregiver Indonesia, Eno Warno, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Lansia, Masa Depan Kita
Caregiver Lanjut Usia merujuk pada tenaga pendamping bagi lansia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2021 tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Caregiver Lanjut Usia.
Eno berharap verifikasi TUK Mandiri oleh LSP Caregiver akan memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan sertifikasi profesi caregiver lanjut usia di Indonesia.
Untuk mencetak caregiver yang profesional dan berlualitas, Tempat Uji Kompetensi (TUK) Caregiver Indonesia berhasil menggelar proses verifikasi TUK Mandiri pada Rabu, 7 Februari 2024.
Perlu diketahui, TUK Mandiri merupakan tempat uji kompetensi secara berkelanjutan. Verifikasi ini menjadi syarat esensial bagi lembaga yang ingin diakui sebagai TUK Mandiri sesuai dengan pedoman BNSP 206 Tahun 2014.
"Tahapan ini menjadi kunci memperoleh predikat Tempat Uji Kompetensi Mandiri yang terverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Caregiver," ujar Direktur PT. Karya Profesi Utama yamg merupakan Induk perusahaan TUK Caregiver Indonesia, Eno Warno, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Lansia, Masa Depan Kita
Caregiver Lanjut Usia merujuk pada tenaga pendamping bagi lansia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2021 tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Caregiver Lanjut Usia.
Eno berharap verifikasi TUK Mandiri oleh LSP Caregiver akan memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan sertifikasi profesi caregiver lanjut usia di Indonesia.
Lihat Juga :