Kejari Malang Temukan Kejanggalan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Plt Kadispora Diperiksa

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:37 WIB
loading...
Kejari Malang Temukan Kejanggalan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Plt Kadispora Diperiksa
Stadion Kanjuruhan saat proses renovasi. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengungkap potensi kejanggalan dalam proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Malang. Proses pembongkaran aset dan penjualan material bekas stadion diduga terjadi tanpa prosedur yang benar dan tanpa melibatkan lelang negara.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rahmat Riadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pembongkaran dan penjualan besi bekas dari Stadion Kanjuruhan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan ahli hukum karena penjualan material bekas ini senilai Rp840 juta tampaknya tidak transparan. Sebagai langkah lanjutan, Kejari telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.

"Kami melakukan pemeriksaan karena mendapat laporan dari masyarakat. Agar proses ini transparan, kami memanggil Plt Kadispora kemarin," ujar Rahmat Riadi, Selasa (30/1/2024).

Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada besi bekas Stadion Kanjuruhan. Kejari juga menyelidiki penjualan tiang besi lampu stadion yang sudah dipotong-potong, dengan estimasi penjualan senilai Rp250 juta.



"Saya meminta doa agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Kami berharap tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengingat pembangunan stadion ini mendapat perhatian khusus," tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini mencari tahu siapa yang memerintahkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang untuk menjual material bekas ini. Penjualan yang diduga tidak melibatkan lembaga lelang negara menjadi fokus penyelidikan, sementara Stadion Kanjuruhan sendiri diakui sebagai aset negara.

Sementara itu, material bekas tersebut saat ini diamankan di depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemkab Malang di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Material tersebut dianggap sebagai barang bukti dan dilarang didekati atau dipindahkan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)