Kejari Malang Temukan Kejanggalan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Plt Kadispora Diperiksa
Selasa, 30 Januari 2024 - 14:37 WIB
loading...
Stadion Kanjuruhan saat proses renovasi. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengungkap potensi kejanggalan dalam proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Malang. Proses pembongkaran aset dan penjualan material bekas stadion diduga terjadi tanpa prosedur yang benar dan tanpa melibatkan lelang negara.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rahmat Riadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pembongkaran dan penjualan besi bekas dari Stadion Kanjuruhan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan ahli hukum karena penjualan material bekas ini senilai Rp840 juta tampaknya tidak transparan. Sebagai langkah lanjutan, Kejari telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
"Kami melakukan pemeriksaan karena mendapat laporan dari masyarakat. Agar proses ini transparan, kami memanggil Plt Kadispora kemarin," ujar Rahmat Riadi, Selasa (30/1/2024).
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada besi bekas Stadion Kanjuruhan. Kejari juga menyelidiki penjualan tiang besi lampu stadion yang sudah dipotong-potong, dengan estimasi penjualan senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Ada Penolakan, Renovasi Stadion Kanjuruhan Jalan Terus
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rahmat Riadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pembongkaran dan penjualan besi bekas dari Stadion Kanjuruhan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan ahli hukum karena penjualan material bekas ini senilai Rp840 juta tampaknya tidak transparan. Sebagai langkah lanjutan, Kejari telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
"Kami melakukan pemeriksaan karena mendapat laporan dari masyarakat. Agar proses ini transparan, kami memanggil Plt Kadispora kemarin," ujar Rahmat Riadi, Selasa (30/1/2024).
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada besi bekas Stadion Kanjuruhan. Kejari juga menyelidiki penjualan tiang besi lampu stadion yang sudah dipotong-potong, dengan estimasi penjualan senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Ada Penolakan, Renovasi Stadion Kanjuruhan Jalan Terus
Lihat Juga :