Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye, Caleg DPRD Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Senin, 29 Januari 2024 - 16:26 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto/Ist
A
A
A
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6.000.000 atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2.000,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).
Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6.000.000 atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2.000,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).
Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.
Lihat Juga :