Lagi, 8.652 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih Pilkada Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:30 WIB
loading...
Lagi, 8.652 Orang Meninggal...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Fenomena warga yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam daftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kembali terulang. Kali ini, 8.652 orang meninggal masuk dalam daftar pemilih Pilkada Kabupaten Bandung.

Temuan tersebut diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu dan dijadwalkan berakhir 13 Agustus 2020, besok.

"Hingga 9 Agustus 2020, pemilih yang telah meninggal dunia, tapi namanya masih tercatat dalam dokumen sebanyak 8.652," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu (12/8/2020).

Padahal, lanjut Hedi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengklaim bahwa daftar pemilih tersebut merupakan hasil konsolidasi data pemilih terakhir dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga menjadi A-KWK.

"Kalau dilihat per kecamatan, data orang meninggal tapi masih tercatat dalam daftar pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan kemudian disusul Cimaung," ujarnya.

Ironisnya lagi, kata Hedi, bukan hanya orang yang meninggal dunia, pihaknya juga menemukan ribuan pemilih lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang tidak dikenali hingga pemilih yang bukan penduduk setempat.

Disebutkan Hedi, sebanyak 3.754 pemilih tidak dikenali. Temuan itu paling banyak didapati di Cileunyi dan Pangalengan, sedangkan pemilih yang bukan penduduk setempat mencapai 2.374 yang mayoritas ditemukan di Cimaung dan Ketapang.

Menurut Hedi, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, total calon pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam proses coklit Pilkada Kabupaten Bandung mencapai 37.819 pemilih.

Dia meminta, KPU segera memperbaiki data tersebut setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Hedi pun mengimbau warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni mereka yang telah berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih.

Untuk memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih, masyarakat bisa menghubungi pengawas pemilu desa setempat atau menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan daftar pemilih tetap (DPT).

"Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah menganalisa titik rawan untuk melindungi hak konstitusional pemilih. Selain untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat, juga menjaga pilkada tanpa pelanggaran," paparnya.

Diketahui, saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2020 tengah memasuki fase coklit untuk pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (Baca juga: Rutin Razia Masker, Disiplin Warga Karawang Meningkat)

Saat melakukan coklit, PPDP mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2020. (Baca juga: Bidik UMKM, Pos Indonesia Luncurkan Layanan Q-QOMM)

"Kami punya komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini, agar menenangkan dan menyenangkan dengan mendorong para pihak seperti peserta dan pemilih dan komponen lainnya untuk sama-sama mematuhi regulasi yang ada," tandas Hedi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)