13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:32 WIB
loading...
13 Tersangka Penjemput...
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah covid-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat 13 tersangka kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19 dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dakwaan pasal berlapis tersebut terungkap saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Idil, mengungkapkan, pasal digunakan jaksa yakni pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Menurut Idil, meski menggunakan pasal alternatif, JPU bakal mendahulukan pasal 214 KUHP. Sebab dalam perkara ini, para tersangka melakukan paksaan kepada seorang pejabat yang berwenang di Rumah Sakit Labuang Baji. "Ada paksaan pada pejabat berwenang, makanya diutamakan pasal 214 KUHP dengan amcaman hukuman paling maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, diketahui pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Kamis 8 Agustuslalu. Tiga belas tersangka diketahui merupakan tetangga kompleks Jenazah disalah satu kompleks di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso Kota Makassar itu di giring kembali masuk ke sel tahanan Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.Hanya saja, kabar terbaru dari 13 tersangka hanya 12 tersangka saja yang saat ini berada dalam sel tahanan Mapolda Sulsel. Kabarnya satu tersangka bernama Murniati Dg Jinne harus menjalani perawatan medis, lantaran mengalami stroke sesaat sebelum ditahan. Baca Juga : Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, tersangka berinisial MDJ saat tahap dua dilakukan pada 8 Agustus kemarin, tersangka dianggap tidak dapat ditahan."Kita menganggap tersangka tidak bisa kita tahan. Ada pertimbangan kemanusiaan, sebab ia saat tahap dua kondisinya sudah tidak sehat. Ia bahkan datang dengan kursi roda. Berdasarkan surat keterangan dokter, tersangka mengalami gejala stroke," pungkasnya. Baca Lagi : Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
RPA Perindo Sulut Datangi...
RPA Perindo Sulut Datangi Kejaksaan Tinggi, Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen
Kejati Sulsel Tetapkan...
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar
Setahun Jadi Buronan...
Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Diduga Korupsi Tunjangan...
Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel
153 Anggota Satpol PP...
153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel
Buron Kasus Korupsi...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Rekomendasi
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved