Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar berharap masyarakat Kota Palopo atau Luwu Raya secara umum benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"Tiga saja yang perlu kita perhatikan, pertama menggunakan masker kemanapun dan di manapun, kedua jaga jarak, minimal satu meter atau dua meter dan ketika rajin mencuci tangan, selebihnya jaga imun dengan mengonsumsi makanan sehat dan tidak kalah penting jaga iman, perbanyak berdoa," serunya.
Baca juga: Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Palopo Dilaksanakan Terbatas
Dirinya berkeyakinan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, Palopo akan segera kembali masuk dalam zona hijau bahkan zero kasus.
"Ini semua harus dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Saling mengingatkan tanpa ada ketersinggungan. Mari jaga diri dan saling menjaga," kuncinya.
Untuk diketahui, beberapa hari pelaksanaan sweeping warga yang tidak menggunakan masker, telah terjaring ratusan orang baik warga Palopo maupun warga dari luar Kota Palopo. Mereka semua baru sebatas diberikan sanksi sosial.
"Tiga saja yang perlu kita perhatikan, pertama menggunakan masker kemanapun dan di manapun, kedua jaga jarak, minimal satu meter atau dua meter dan ketika rajin mencuci tangan, selebihnya jaga imun dengan mengonsumsi makanan sehat dan tidak kalah penting jaga iman, perbanyak berdoa," serunya.
Baca juga: Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Palopo Dilaksanakan Terbatas
Dirinya berkeyakinan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, Palopo akan segera kembali masuk dalam zona hijau bahkan zero kasus.
"Ini semua harus dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak. Saling mengingatkan tanpa ada ketersinggungan. Mari jaga diri dan saling menjaga," kuncinya.
Untuk diketahui, beberapa hari pelaksanaan sweeping warga yang tidak menggunakan masker, telah terjaring ratusan orang baik warga Palopo maupun warga dari luar Kota Palopo. Mereka semua baru sebatas diberikan sanksi sosial.
(luq)
Lihat Juga :