Pengakuan Pelaku Mutilasi di Rumah Kos-kosan Sawojajar Malang: Korban Memukul Duluan
Kamis, 11 Januari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Tersangka Abdul Rahman, pelaku mutilasi terhadap pengusaha kafe di rumah kos-kosan Sawojajar, Kota Malang ditunjukkan di Mapolresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Tersangka Abdul Rahman (39), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Andrian Pranowo (34) pengusaha kafe asal Surabaya mengaku awalnya tidak berniat membunuh.
Pembunuhan di rumah kos-kosan Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur terjadi karena korban datang meminta pertanggungjawaban pelaku akibat ilmu gaib atau jasa guna-guna yang dikirim ke seseorang tak mempan.
Baca juga: Malang Gempar! Pembunuhan dan Mutilasi Terjadi di Rumah Kos-kosan
Tersangka yang merupakan tukang pijat akhirnya cek-cok dan berkelahi dengan korban yang berujung pembunuhan disertai mutilasi.
"Jadi di tinder itu pelaku mengiklankan membuka jasa pijat, dan juga ada jasa gaib ilmu gaib, atau jasa guna-guna. Kemudian korban yang melihat iklan tersebut menghubungi pelaku melalui nomor WA," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (11/1/2024).
Pengakuan pelaku, saat korban datang ke rumah kosnya di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, korbanlah yang memukul duluan.
Pembunuhan di rumah kos-kosan Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur terjadi karena korban datang meminta pertanggungjawaban pelaku akibat ilmu gaib atau jasa guna-guna yang dikirim ke seseorang tak mempan.
Baca juga: Malang Gempar! Pembunuhan dan Mutilasi Terjadi di Rumah Kos-kosan
Tersangka yang merupakan tukang pijat akhirnya cek-cok dan berkelahi dengan korban yang berujung pembunuhan disertai mutilasi.
"Jadi di tinder itu pelaku mengiklankan membuka jasa pijat, dan juga ada jasa gaib ilmu gaib, atau jasa guna-guna. Kemudian korban yang melihat iklan tersebut menghubungi pelaku melalui nomor WA," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (11/1/2024).
Pengakuan pelaku, saat korban datang ke rumah kosnya di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, korbanlah yang memukul duluan.
Lihat Juga :